Ngestiharjo (20/06) Pemerintah Desa Ngestiharjo menyelenggarakan kegiatan penyuluhan dan penyadaran masyarakat tentang kependudukan dan catatan sipil kepada Bapak-Ibu RT Sedesa Ngestiharjo. Kegiatan ini di hadiri oleh Kabid Inovasi dan Kerja sama Disducapil Kabupaten Bantul ibu Nur Lela dan Kasipem Kecamatan Kasihan Wiji Harini. Acara di buka dengan sambutan Carik Desa di lanjutkan dengan sosialisasi penyuluhan oleh Kabid Inovasi dan Kerja sama. Pentingnya dokumentasi pencatatan kependudukan, kepemilikan akte kelahiran, KIA, dan akte kematian merupakan tanggung jawab bersama dinas, desa dan Ketua RT. Dinas tidak bisa berdiri sendiri dalam pencetakan dan pendataan dokumen tersebut.
Aturan Kepres 96 Tahun 2018 merupakan terobosan baru dalam percepatan pelayanan kependudukan di Indonesia. Di Kabupaten Bantul sendiri sudah melaksanakan aturan tersebut setelah kepres di terbitkan. Dinas setiap bulan mengirimkan data kependudukan kepada Desa untuk memberi rekapan jumlah penduduk keluar dan masuk dalam waktu tertentu. Harapannya semua komponen di desa dan ketua RT bisa mengawasi dan memantau pergerakan perpindahan penduduk di wilayah.