Ngestiharjo (19/10) Pemerintah Desa Ngestiharjo mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan padar rakyat, toko swalayan dan pusat perbelanjaan. Kegiatan ini di adakan di Aula Desa Ngestiharjo. Turut hadir dalam kegiatan ini, Sekcam Kasihan Suparmadi, S.IP, Kasi Ekobang Kecamatan, Kepala Dinas Perdagangan beserta kabid, Dukuh, dan tokoh masyarakat.
Sosialisasi ini merupakan salah satu upaya untuk menyampaikan informasi produk hukum kepada khalayak umum di desa Ngestiharjo. Acara juga di lakukan tanya jawab mengenai batasan jarak, jumlah toko modern dan pertanyaan lain mengenai hal yang tercantum di pasal-pasal di Perda tersrebut.
#ngestiwarto