Ngestiharjo (27/11) Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Kabupaten Bantul menyelenggarakan Sosialisasi Perda No.9 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkantoran (PZ BWP) Kasihan. Acara ini dihadiri oleh Dispertaru Bantul, Kasi Pem Kecamatan Kasihan Wiji Harini, Lurah Desa Ngestiharjo, Dukuh se Desa Ngestiharjo dan perwakilan masyarakat.
Dalam sosialisasi ini dibahas Perda No.9 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkantoran (PZ BWP) Kasihan dengan tujuan agar semua fungsi yang ada di dalam ruang tersebut berjalan dengan baik dan berkelanjutan serta saling harmonis. Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota. RDTR penting disusun karena menjadi dasar perijinan pemanfaatan ruang. Tujuan penataan ruang RDTR Kasihan adalah mewujudkan Bagian Wilayah Perkantoran Kasihan sebagai kawasan pengembangan ekonomi kreatif. Muatan RDTR antara lain :
Selain itu, sosialisasi ini juga membahas Perbup Perizinan Bangunan dengan ruang lingkup :