Kamis (23/05) Carik Desa Ngestiharjo Dedy Ridwanmas menghadiri undangan Rakor Pembahasan draft raperdes pemanfaatan Tanah Desa sesuai Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 pasca review Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta bertempat di gedung pertemuan Lt2 Pengawas Disdikpora Kabupaten Bantul. Rakor ini merupakan rapat tindak lanjut terkait dengan perubahan draft terbaru Raperdes Pemanfaatan Tanah Desa. Rakor di pimpin oleh Bapak Isa Budi dari Dispertaru Kabupaten Bantul dengan mengundang perwakilan dari 75 Desa se Kabupaten Bantul.
Berdasarkan review raperdes dari Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta ada beberapa pasal yang dilakukan perubahan dan penyesuaian sesuai dengan peruntukannya. Desa yang sudah dan yang baru akan mengumpulkna raperdes di minta untuk menyesuaikan sesuai dengan draft terbaru tersebut.