Bantul (27/06) Setda Kabupaten Bantul mengundang perwakilan Lurah Desa dan Kecamatan dalam rangka Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2019 tentang pedoman kelembagaan urusan keistimewaan pada pemerintah kabupaten/kota dan kalurahan. Carik Desa Ngestiharjo mewakili Lurah Desa hadir dalam kegiatan ini. Kegiatan dibuka dengan sambutan Asisten Pemerintahan Dra. SRI EDIASTUTI,M.Sc mewakili Setda Kabupaten Bantul. Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2019 ini merupakan salah satu bentuk keistimewaan dari DIY dengan munculnya UU istimewa DIY. Adapun perubahan nama beberapa Dinas dan Desa menjadi salah satu keistimewaan tersebut. Dengan adanya Pergup ini, maka tinggal menunggu aturan turunan berupa Perbup Bantul untuk melaksanakannya. Harapannya di tahun 2020 atau paling lambat 2021 sudah selesai semua penyesuaian perubahan nama Desa menjadi Kalurahan serta bagian kasi, kaur yang menyesuaiakan Pergup tadi.