Jam Pelayanan Kantor Kalurahan Ngestiharjo Senin - Jumat : 08.00 - 15.30 Istirahat : 12.00 - 13.00 Jam Pelayanan

Artikel

Workshop Pemberantasan Cukai Ilegal

27 Juni 2019    6 Kali Dibaca  Berita Desa

Kamis (27/06) Sat Pol PP Kabupaten Bantul bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan workshop tentang Pemberantasan Cukai Ilegal di Hotel Ros In Yogyakarta. Wakil Bupati H. Abdul Halim Muslih menyatakan bahawa pendapat nasional Indonesia sangat mempengaruhi pembangunan yang ada di Kabupaten Bantul sehingga dengna adanya workshop ini diharapkan seluruh pemangku kebijakan dan perangkat desa mari sama sama kita harus memberantas peredaran barang kena cukai yang masih beredar secara ilegal di Kabupaten Bantul. Beliau juga menyatakan dengan seperti ini pemerintah daerah yang lain tidak boleh egois, mari kita support pemerintah atau daerah-daerah yang menjadi produsen barang kena cukai dengan demikian kita juga membantu negara ini memiliki pendapatan sehingga pembangunan infrastruktur dan yang lainnya dapat terealisasi dengan segera.

  • Kepala Kantor Bea dan Cukai menyatakan bahwa Menurut ketentuan menimbang huruf b UU No. 39 Tahun 2007 menyebutkan bahwa Cukai sebagai pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sesuai dengan undang-undang merupakan penerimaan negara guna mewujudkan kesejahteraan bangsa.
    BARANG KENA CUKAI
    1. Hasil Tembakau. Merupakan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya
    2. Etil Alkohol (etanol). Barang cair jernih, dan tidak bersama, merupakan senyawa organik dengan rumus kimia C2H5OH, yang diperoleh baik secara peragian dan/atau
    penyulingan maupun secara sintesa kimiawi
    3. Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Semua jenis minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapapun dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dalam proses pembuatannya yang dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya

 

  • Kewenangan Di Bidang Cukai menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 33 dan Pasal 40

- Mengambil tindakan yang diperlukan atas BKC dan/atau barang lainnya yang terkait (penghentian, pemeriksaan, penegahan dan penyegelan)
- Mengambil tindakan yang diperlukan (tidak melayani pemesanan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya)
- Menegah BKC, barang lainnya yang terkait dengan BKC dan/atau sarana pengangkut
- Dilengkapi dengan senjata api dalam pelaksanaan tugas
- Meminta bantuan kepada POLRI TNI atau instansi lainnya
- Pemeriksaan terhadap pabrik, tempat penyimpanan, bangunan, tempat usaha penyalur, tempat penjual eceran atau tempat lainnya yang digunakan untuk menyimpan BKC
- Pengambilan barang contoh
- Meminta catatan sediaan barang, dokumen cukai dan dok pelengkap cukai
- Menghentikan dan memeriksa sarana pengangkut
- Melakukan audit cukai
- Kewenangan kewenangan dalam rangka penyidikan (menangkap, menahan, mengambil dokumen, pemeriksaan badan, dll)

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Kalurahan

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Kalurahan

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl Wates No 31 Kadipiro Ngestiharjo
Kalurahan : Ngestiharjo
Kapanewon : Kasihan
Kabupaten : Bantul
Kodepos : 55182
Telepon : 618778
Email : desa.ngestiharjo@bantulkab.go.id

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 1,668
    Kemarin : 1,161
    Total Pengunjung : 24,363
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.217.35
    Browser : Mozilla 5.0

 Jam Kerja

  • Hari Mulai Selesai
    Senin 08:00:00 16:00:00
    Selasa 08:00:00 16:00:00
    Rabu 08:00:00 16:00:00
    Kamis 08:00:00 16:00:00
    Jumat 08:00:00 16:00:00
    Sabtu Libur
    Minggu Libur