Kamis (11/7) Lurah Desa Ngestiharjo Fathoni Aribowo melakukan pengecekan Rumah Tidak Layak Huni (RLTH) di Pedukuhan Jomegatan dan Sonopakis Kidul. Pengecekan dilakukan untuk pertimbangan dalam penentuan warga yang berhak menerima bantuan perbaikan RTLH.
Pengecekan berupa pengambilan gambar dan wawancara terhadap pemilik rumah. Dan syarat utama pemberian Bantuan RTLH adalah rumah tidak layak Huni dan sudah hak milik pemilik rumah.