Bantul (24/09)pemerintah Desa Ngestiharjo menghadiri kegiatan sosialisasi Perda Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perumahan. Agenda ini dilaksakan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul di Aula Perpustakaan Daerah Kabupaten Bantul dan dihadiri oleh Kepala Bappeda Kab Bantul, Kepala DPTR Kab Bantul, Kepala DPPKP Kab Bantul, Kepala DLH Kab Bantul, Kepala DPMPT Kab Bantul, Kepala BPN Kab Bantul, PDAM Kab Bantul, Asosiasi Pengembang Perumahan, Camat se Kab Bantul, Lurah se Kab Bantul dengan materi kegiatan sebagai berikut :
1. Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perumahan
2. Ada beberapa pasal yg dirubah Pasal 7 (3, 4, 5), pasal 13 (5d, 8,9,10), pasal 23 (7), pasal 24, pasal 25, pasal 30, pasal 31 A, pasal 31 B
3. Permasalahan perijinan diharuskan 2% dr lahan digunakan untuk pemakaman
4. Menunggu perbub Bantul untuk tindak lanjut selanjutnya