Ngestiharjo (20/1) Bawaslu dan Panwascam Kecamatan mengadakan sosialisasi kegiatan pemilihan bupati dan wakil bupati Bantul Tahun 2020. Acara ini turut di hadiri oleh Carik Desa, staf. Dalam Materi yang di sampaikan oleh Bawaslu Kab. Bantul Nuril Hanafi, kegiatan pengawasan pemiihan Bupati dan Wabup perlu dilakukan karena potensi kecurangan baik money politik maupun hal curang lainnya kerap terjadi ketika pemilihan.
Adanya regulasi dari pemerintah maupun KPU mengatur mengenai batasan-batasan dari pamong desa, ASN pada pemilihan umum. Larangan pamong menjadi anggota partai politik jelas dan tegas tertuang di UU Desa nomor 6 tahun 2014. Netralitas pamong baik lurah hingga dukuh harus di utamakan demi terciptanya pemilu yang bagus.
#ngestiwarto