Jam Pelayanan Kantor Kalurahan Ngestiharjo Senin - Jumat : 08.00 - 15.30 Istirahat : 12.00 - 13.00 Jam Pelayanan

Artikel

Sekarang Penelitian di Bantul Semakin Mudah, Begini Alurnya

22 Januari 2020    4 Kali Dibaca  Berita Desa

Berdasarkan Surat Edaran Gubernur DIY Nomor 070/0218 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian yang diterbitkan pada tanggal 19 Februari 2019, Bappeda Kabupaten Bantul menginformasikan bahwa:

  1. Penelitian maupun permohonan data atau wawancara dalam rangka tugas akhir pendidikan dari tempat pendidikan di dalam negeri yang dilakukan di Kabupaten Bantul tidak perlu menggunakan Surat Keterangan Penelitian (SKP) dari Bappeda.
  2. Penelitian maupun permohonan data atau wawancara yang dilakukan di Kabupaten Bantul oleh instansi pemerintah yang sumber pendanaannya dari APBD/APBN tidak perlu menggunakan SKP dari Bappeda.
  3. Penelitian di luar kategori tersebut diatas perlu menggunakan SKP dari Bappeda.

Oleh karena itu, bagi penelitian yang dimaksud pada poin 1 dan 2 dapat langsung bersurat ke lokasi penelitian. Kemudian untuk penelitian yang dimaksud pada poin 3 masih harus mengurus pembuatan SKP di Bappeda dengan membawa surat pengantar izin penelitian dari institusi/instansi asal tertuju Kepala Bappeda Kabupaten Bantul, proposal penelitian, dan fotocopy kartu identitas (KTP/SIM) penanggungjawab/ketua penelitian.

 

Untuk perizinan PKL/Magang dan KKN tidak ada perubahan dari alur sebelumnya. Persyaratan yang harus dibawa saat mengajukan izin adalah sebagai berikut:

  • Izin KKN
  1. Surat pengantar izin KKN dari institusi/instansi asal, tertuju kepada Kepala Bappeda Kabupaten Bantul.
  2. Proposal kegiatan KKN.
  3. Daftar peserta KKN.
  4. Fotocopy kartu identitas (KTP/SIM) penanggungjawab KKN.
  5. Surat tidak keberatan dari lurah/lokasi yang akan ditempati KKN.
  6. Daftar dusun yang akan ditempati KKN.
  7. Jika ada anggota WNA, passpor wajib dilampirkan.
  • Izin PKL/Magang

Pemohon langsung mengajukan izin PKL/Magang ke instansi yang ingin dijadikan lokasi PKL/Magang dengan membawa surat izin PKL/Magang dari institusi/instansi asal tertuju kepala instansi yang dijadikan lokasi, dan fotocopy kartu identitas (KTP/SIM) pemohon.

Waktu Pelayanan

Hari

:

Senin-Jumat

(08.00-15.00 WIB

 

 

Istirahat

(12.00-13.00 WIB)

Hari

:

Sabtu-Minggu

(Tutup)

 

Pelayanan Online

www.perizinan-bappeda.bantulkab.go.id

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Kalurahan

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Kalurahan

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl Wates No 31 Kadipiro Ngestiharjo
Kalurahan : Ngestiharjo
Kapanewon : Kasihan
Kabupaten : Bantul
Kodepos : 55182
Telepon : 618778
Email : desa.ngestiharjo@bantulkab.go.id

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 1,573
    Kemarin : 1,161
    Total Pengunjung : 24,268
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.217.35
    Browser : Mozilla 5.0

 Jam Kerja

  • Hari Mulai Selesai
    Senin 08:00:00 16:00:00
    Selasa 08:00:00 16:00:00
    Rabu 08:00:00 16:00:00
    Kamis 08:00:00 16:00:00
    Jumat 08:00:00 16:00:00
    Sabtu Libur
    Minggu Libur