Berdasarkan Surat Edaran Gubernur DIY Nomor 070/0218 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian yang diterbitkan pada tanggal 19 Februari 2019, Bappeda Kabupaten Bantul menginformasikan bahwa:
Oleh karena itu, bagi penelitian yang dimaksud pada poin 1 dan 2 dapat langsung bersurat ke lokasi penelitian. Kemudian untuk penelitian yang dimaksud pada poin 3 masih harus mengurus pembuatan SKP di Bappeda dengan membawa surat pengantar izin penelitian dari institusi/instansi asal tertuju Kepala Bappeda Kabupaten Bantul, proposal penelitian, dan fotocopy kartu identitas (KTP/SIM) penanggungjawab/ketua penelitian.
Untuk perizinan PKL/Magang dan KKN tidak ada perubahan dari alur sebelumnya. Persyaratan yang harus dibawa saat mengajukan izin adalah sebagai berikut:
Pemohon langsung mengajukan izin PKL/Magang ke instansi yang ingin dijadikan lokasi PKL/Magang dengan membawa surat izin PKL/Magang dari institusi/instansi asal tertuju kepala instansi yang dijadikan lokasi, dan fotocopy kartu identitas (KTP/SIM) pemohon.
Waktu Pelayanan
|
Hari |
: |
Senin-Jumat |
(08.00-15.00 WIB |
|
|
|
Istirahat |
(12.00-13.00 WIB) |
|
Hari |
: |
Sabtu-Minggu |
(Tutup) |
Pelayanan Online