Ngestiharjo (27/01) Lurah Desa Ngestiharjo Fathoni Aribowo menyerahkan simbolis Simbolis SPPT PBB 2020 kepada Ketua Paguyuban Dukuh Desa Ngestiharjo Supriyanto. Kemudian diikuti dengan penyerahan SPPT PBB dari Kaur Keuangan Desa Ngestiharjo kepada semua kepala dukuh se-desa Ngestiharjo. Diharapkan kepala dukuh dapat menyerahkan SPPT PBB 2020 kepada warga masyarakat pemilik tanah di desa Ngestiharjo. Dan kemudian warga dapat membayar nominal pajak bumi bangunan sesuai yang tercantum dalam SPPT PBB.
SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang memegang peranan penting dalam PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Wajib Pajak yang ingin menjaga aset untuk kebutuhan bisnis wajib mengetahui tentang surat pemberitahuan yang satu ini karena salah apabila fungsi SPPT dianggap sebagai salah satu bukti penanda kepemilikan tanah atau bangunan selain IMB (Izin Memberikan Bangunan) dan sertifikat. Berikut penjelasan lengkapnya.