Bantul (27/01) Carik Desa Ngestiharjo menghadiri acara sosialisasi Peraturan Bupati Bantul Nomor 6 tahun 2020 tentang tata cara pengalokasian alokasi dana desa dan besaran alokasi dana desa untuk setiap kalurahan tahun anggaran 2020 di Gedung Induk Lantai 3. Acara ini di hadiri oleh Kasubag Keuangan Afif, Kabag Adpemdes Kurniantoro, Kabag Hukum Suparman dan perwakilan dari BKAD. Pembuka dalam acara ini adalah sambutan dari Kabag Admpemdes Kurniatoro, dalam sambutannya mengenai DD dan ADD dari DD sebanyak 75 desa kemarin sudah tertib menyelesaikan perdes ABPDes namun masih ada desa yang tertinggal harapannya untuk memperbaiki kinerja di tahun depan.
Besaran ADD yang tercantum di Perbup ini merupakan hasil perhitungan beberapa parameter, adanya kenaikan ADD Sebesar 20 juta rupiah ini baru bisa dimanfaatkan di perubahan anggaran besok. Selain adanya kenaikan 20 juta ada reward untuk desa tertentu. BKAD menyampaikan untuk Desa segera mengajukan karena sesuai pasal 7 sudah memasuki minggu ke empat Januari dan hal yang berkaitan dengan syarat-syarat pengajuan ada di pasal 8 perbup.
#ngestiwarto