AKTA kelahiran adalah identitas yang wajib diberikan kepada siapapun termasuk anak. Oleh sebab itu, orangtua punya kewajiban mencatatkan kelahiran anak mereka yang dijamin dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Perlu diketahui, orangtua wajib melaporkan kelahiran anak mereka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan sebaiknya tidak terlambat. Keterlambatan mengurus akta kelahiran malah akan merepotkan sang orangtua saat harus mengurus akta kelahiran anaknya dikemudian hari. Untuk itu perlu kita ketahui bersama prosedur pembuatan akta kelahirankelahiran ,sebagai berikut :
Setelah semu berkas lengkap maka bisa di input melalui register pemerintah desa NgestiharjoNgestiharjo .