Syarat Rekomendasi Jamkesda (maksimal pengurusan 3x24 jam hari kerja dari masuk RS):
1. Diagnosa / Rujukan dari Puskesmas atau Surat IGD dan Rawat Inap Rumah Sakit
2. Foto Copy KTP atau Foto Copy Akte Kelahiran dan KTP kedua Orang Tua bagi anak di bawah umur 17 tahun
3. Foto Copy KK
Untuk pembiayaan Jamkesda maksimal adalah Rp 5.000.000 dan apabila pembiayaan RS di atas 5 Juta maka bisa sharing bayar (5 Juta Jamkesda dan sisanya Pasien) atau bisa mengajukan Jamkesos
Syarat Rekomendasi Jamkesos (minimal pengurusan H-1 keluar RS dan maksimal H+3 keluar RS):
1. Diagnosa / Rujukan dari Puskesmas atau Surat IGD dan Rawat Inap Rumah Sakit
2. Surat Keterangan Miskin / Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan Cap sampai Kecamatan
3. Foto Copy KTP atau Foto Copy Akte Kelahiran dan KTP kedua Orang Tua bagi anak di bawah umur 17 tahun
4. Foto Copy KK
5. Form Wawancara dari Kelurahan
6. Foto Rumah (Tampak Depan, Ruang Tamu, Kamar Tidur, Dapur dan Kamar Mandi) cap Kelurahan
7. Apabila Tidak Terdaftar BDT / DTKS ditambah Keterangan bahwa akan diusulkan dalam BDT atau DTKS dan mengisi Form A3 di Kelurahan
8. Perkiraan Rincian Biaya INA CBG’s dari RS
9. SKP Jamkesda (Apabila pengurusan lebih dari 3x24 jam hari kerja dari masuk RS)
NB: Untuk Rekomendasi Jamkesda atau Jamkesos:
1. Apabila Jatuh (Bukan Mengendarai Kendaraan) ditambah Surat Pernyataan Kronologi Kejadian Materai 6.000
2. Apabila Kecelakaan Lalu Lintas ditambah Surat Keterangan Lapor Polisi dan Surat dari Jasa Raharja