Sutopadan (06/10) Musyawarah Desa Khusus dalam penetapan KPM BLT DD 7, 8, 9 bulan Oktober, November, dan Desember Tahun 2020 di barengkan dengan kegiatan Musyawarah Desa Kewenangan Kalurahan. Dalam Musyawarah Desa Khusus ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 14 Tahun 2020.
Rangkaian Musyawarah Desa Khusus dilakukan dengan pemaparan daftar calon kepluarga penerima manfaat (KPM) yang berasal dari 10 padukuhan dengan melihat calon penerima yang memang belum menerima bantuan apapun dari pemerintah seperti BST, BPNT, PKH, Bansos APBD, Top Up, dan BLT DD tahap sebelumnya. Berdasarkan data yang di usulkan dari Bapak Ibu Dukuh disepakati jumlah penerima BLT DD 7,8,9 sebanyak 20 orang mengingat kondisi dana dari Pemerintah Desa yang terbatas.Hasil dari Musyawarah Desa kemudian di buat berita acara untuk dilaporkan kepada Camat Kasihan.