Sutopadan (05/10) Badan Permusyawaratan Desa Ngestiharjo mengadakan Musyawarah Desa tentang Kawenangan Kalurahan di Gedung Serba Guna Sutopadan Padukuhan Cungkuk. Dalam acara ini di hadiri oleh Sekcam Kasihan Nanang Mujiyanto, Kasi Ekobang Kecamatan Medi Siswatara selaku pembina desa, Babinsa Koramil 03 Kasihan Sugiyono, Pendamping Desa, Lurah Desa beserta jajaran Carik, Kasi dan Kaur serta Bapak Ibu dukuh. Tak lupa turut mengundang perwakilan dari RT, pokgiat LPMD Padukuhan, Karang Taruna dan PKK.
Kegiatan Musdes ini tetap menggunakan protokol kesehatan selama berlangsung mulai dari memakai masker, hand sanitizer, penerapan jarak dan pengurangan jumlah peserta yang hadir. Pembahasan mengenai Peraturan Kalurahan ini mengacu kepada Peraturan Bupati Bantul Nomor 86 Tahun 2020 tentang Kewenangan Kalurahan, pada pembahasan Rancangan Peraturan Kalurahan ini desa diminta untuk memilih item-item yang memang ada di Kalurahan.