Mandingg (26/11) Carik Ngestiharjo menghadiri sosialisasi peraturan Bupati Bantul Nomor 121 tahun 2020 tentang pedoman standar layanan informasi publik Kalurahan. Acara ini dihadiri oleh Asisten Sumberdaya dan Kesejahteraan Rakyat Ir. Pulung Haryadi, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bantul Ir. Fenty Yusyadiyati, MT, Carik se-Kabupaten Bantul. Dalam sambutannya, Asisten Sumberdaya dan Kesejahteraan Rakyat menyampaikan mengenai pentingnya PPID dalam sebuah organisasi pemerintahan karena banyak bisa di tampilkan sebagai keterbukaan publik kepada masyarakat.
Pemaparan mengenai Peraturan Bupati Bantul nomor 121 Tahun 2020 oleh Kepala Seksi Pemberdayaan dan Kemitraan Sri Mulyani, S.E menyampaikan poin-poin penting dari PPID antara lain keterbukaan publik dengan pengelompokan informasi publik serta persiapan desa mengenai apa saja yang akan di lakukan dalam PPID