Bangunjiwo (11/02) Perwakilan Gapoktan, KWT dan pamong Desa Ngestiharjo mengikuti Publik Hearing Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlingungan dan Pemberdayaan Petani di Gedung Serbaguna Desa Bangunjiwo. Acara yang di hadiri langsung oleh Bapak Danang Wahyu Broto, SE, M.SI selaku anggota DPRD DIY yang juga sebagai Ketua Pansus Penyusunan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Dalam Publik hearing ini ada beberapa komponen yang diundang yaitu perwakilan Gapoktan, Kelompok Tani, KWT dari beberapa Desa seperti, Ngestiharjo, Bangujiwo, Triwidadi dan dari Kecamatan Sedayu.
Permasalahan yang sekarang ini di hadapi oleh pertani cukup komplek, permasalahan modal, cuaca, iklim, bencana dan regenerasi petani yang susah, ketersediaan lahan pertanian menjadi bahasan dari DPRD DIY untuk membuat raperda ini. Perlunya perlindungan dan pemberdayaan untuk perani selaku pelaku yang mempunyai peran dalam pemenuhan kebutuhan pangan. Salah satu tujuan dari pembuatan Raperda ini adalah untuk meningkatkan martabat, kehormatan dan harga diri petani.
#ngestiwarto