Ngestiharjo (17/02) Pemerintah Desa Ngestiharjo mengundang TPK Desa bersama Pendamping Desa dalam rapat pertemuan perdana di Aula Desa Ngestiharjo. Rapat ini di hadiri oleh Lurah Desa Ngestiharjo Fathoni Aribowo, Carik Desa, Kasi Kesejahteraan, Pendamping Desa Novi Maulana, Ketua LPMD Murdiyanto dan TPK Desa. Acara di mulai dengan sambutan Lurah Desa, sambutan pada acara ini adalah perkenalan kepada TPK Desa. TPK Desa yang di bentuk untuk tahun anggaran 2020 ada 2 TPK yaitu TPK A dan TPK B.
Untuk TPK A merupakan TPK yang akan menangani pembangunan di wilayah masyarakat atau TPK eksternal, sedangkan TPK B merupaka TPK yang menghandle pembangunan di dalam lingkup, pembelanjaan untuk Kantor Desa atau TPK internal. Poin yang di tekankan oleh Lurah Desa adalah kesiapan TPK untuk melaksanakan pembangunan sesuai dengan jadwal, RAB, dan kondisi wilayah pedukuhan yang menerima manfaat. Selain itu tertib administrasi dari TPK dalam penyusunan SPJ untuk menjadi prioritas juga, pentingnya koordinasi dengan Pelaksana Kegiatan dan kelompok penerima di pedukuhan.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi Peraturan Bupati Bantul Nomor 5 Tahun 2020 tentang pengadaan barang/jasa di kalurahan. Ada form yang harus di siapkan sesuai lampiran yang TPK harus pahami. Selain itu Pendamping Desa juga memberikan draft contoh SPJ. Pemahaman mengenai teknis pelaksanaan pembangunan dan pelaporan juga menjadi poin penyampaian. Acara di lanjutkan dengan diskusi antara TPK dengan pendamping Desa.
#ngestiwarto