Ngestiharjo (6/2) Kamis Pahing dikenal memakai pakaian tradisional Jawa Yogyakarta, ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas yang kemudian di tindaklanjuti Bupati Bantul dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) Aparatur Pemerintah wajib memakain Pakaian Dinas Busana Tradisional Gagrak Ngayogyakarta Hadiningrat setiap hari Kamis Pahing dan setiap peringatan berdirinya Kabupaten Bantul tanggal 20 Juli.
Di lingkungan Desa yang masih merupakan lingkungan dari Pemerintah Kabupaten Bantul juga ikut menerapkan penggunaan baju Tradisional Gagrak Ngayogyakarto. Adapun ketentuan pakaian dinas busana tradisional Sesuai perbup 35 tahun 2019 yang di gunakan adalah :
Aparatur Pemerintah putra dengan ketentuan :
Aparatur Pemerintah wanita dengan ketentuan :
#ngestiwarto