Bangunharjo (10/3) Dinas Perindustrian dan Koperasi DIY beserta Pemerintah Desa Ngestiharjo mengadakan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual di Radja Resto. Dalam acara Sosialisasi ini di isi oleh 3 narasumber yaitu dari Kementerian Hukum dan HAM Bapak Erik, Perwakilan UMKM Bapak Yunus dan Anggota DPRD DIY Danang Wahyu Broto, S.E., M.Si, Kepala Aset Pemberdayaan Asep Subagyo dan peserta pelaku kegiatan UMKM Desa Ngestiharjo.
Dalam sosialisasi ini di awali dengan materi dari Kementerian mengenai branding / merek, dalam materi ini di sampaikan mengenai pentingnya branding suatu produk sebagai identitas produk tersebut. Materi kedua dari Anggota DPRD DIY Danang Wahyu Broto, S.E., M.Si yang memberikan motivasi kepada pelaku UMKM Desa, terutama mengenai pentingnya kepemilikan IUMK, branding dan permodalan dalam sebuah UMKM. Banyak perijinan dari Dinas yang memberikan secara gratis harus di manfaatkan oleh pelaku UMKM. Pemateri terakhir merupakan Bapak Yunus yang merupakan salah satu pelaku UMKM yang telah berhasil di wilayah Desa Ngestiharjo. Dalam paparannya mengenai HKI, bapak Yunus menyampaikan mengenai pentingnya suatu usaha mengupayakan perijinan seperti IUMK, dan lainnya, namun sesuai dengan jenis UMKM yang di lakukan. Sesi akhir dari sosialisasi ini adalah sesi tanya jawab.
#ngestiwarto