Dana ini bisa cair jika tiga syarat terpenuhi. Pertama, ada Peraturan Gubernur dan Peraturan Walikota atau Peraturan Bupati. Peraturan itu berisi tentang besaran alokasi dan besaran pembangunan dana desa di masing-masing desa di wilayah Kabupaten dan Kota.
Kedua, ada Peraturan Desa dengan APBDes. Ketiga, harus ada surat kuasa dari Kepala Daerah, Bupati atau Walikota untuk memberi surat kuasa. Surat kuasa untuk distribusi penyaluran tahap pertama, kedua dan ketiga dari KPPN rekening kas desa.
Tahapan ini bisa dilakukan jika desa sudah memiliki program. Bila didalamnya tidak terdapat program padat karya tunai, maka Taufik meminta agar merubah APBD dan memasukkan program padat karya tunai desa.
Terkait pencegahan virus corona, dalam pelaksanaanya Taufik meminta dilakukan secara musyawarah. "Namanya musdes untuk dimasukan program pencegahan," kata Taufik.