Ngestiharjo (26/12) Pemerintah Kalurahan Ngestiharjo mengadakan Publik Hearing Rancangan Peraturan tentang Penghasilan Lurah, Pamong Kalurahan, Staf Kalurahan, Staf Honorer dan Ketua Badan Permusyawaratan Kalurahan di Aula Kalurahan Ngestiharjo. Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Panewu, Kawat praja, Pendamping Desa, Ketua Bamuskal, Lurah, Kasi-Kaur, Dukuh, Ketua TP PKK Ngestiharjo, LPMK, dan tokoh masyarakat.
Sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul nomor 129 Tahun 2021, diharapkan Kalurahan dapat menetapkan Peraturan Kalurahan tetang penghasilan sebelum APBKal 2023 ditetapkan. Dalam kegiatan Publik hearing disampaikan terkait besaran penghasilan tetap (Siltap) Lurah, Pamong dan Bamuskal tidak ada kenaikan, namun untuk siltap Staf Pamong dan Honorer disesuaikan dengan UMK Kabupaten Bantul tahun 2023 dengan angka minimal RP 2.066.438.82. Selain adanya siltap untuk pamong, staf kaluraha, staf honorer dan bamuskal, diberikan juga jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan.