Ngestiharjo (10/03) Sosialisasi Peraturan Daerah No 5 tahun 2022 tentang Pamong Kalurahan. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pemerintahan Dan Kalurahan Dra. Sri Nuryanti, M.Si. Panewu Kasihan Subarta, Danramil 03 Kasihan, Kapolsek Kasihan, Kawat Praja Kapanewon Kasihan, Carik, Jagabaya, Pokgiat Sonosewu dan bapak RT dari Padukuhan. Pelaksanaan sosialisasi ini membahas terkait dengan tatacara pengisian Dukuh yang akan purnatugas dalam beberapa bulan mendatang yaitu bulan April dan November 2022.