Ngestiharjo (27/05) Bamuskal Ngestiharjo menyelenggarakan Musyarawah Kalurahan terkait dengan
Pembentukan Pengelola Kegiatan DBM eks PNPM MPd menjadi BUMKALMA. Muskal ini dihadiri oleh Kabid Bermas Pambudi Arifin S.IP, Panewu Kasihan Subarta S.Sos, M.Si, Panewu Anom Esti Sari Wulan, S.E, Kawat Kemakmuran, Ketua Bamuskal beserta jajaran, Lurah beserta pamong, turut hadir dalam acara ini Pendamping Kalurahan, Ketua TP-PKK, Karang Taruna, LPMK, Perwakilan RT, Perwakilan SPP, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, KPM.
Musyawarah Kalurahan ini untuk menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur DIY Nomor 412/24880 dan Surat Perintah Sekda Kabupaten Bantul Nomor 140/01639/ DPMJ , tentang Percepatan Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat (DBM) Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM Mpd) menjadi Badan Usaha Milik Kalurahan Bersama (BUMKALMA) dan juga sesuai Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 15 Tahun 2021, pembentukan pengelola kegiatan DBM Eks PNPM Mandiri Pedesaan menjadi BUMKALMA tersebut juga berlaku di seluruh Indonesia.
Dalam Musyawarah Kalurahan ini disepakati usulan yang akan mewakili Musyawarah antar Kalurahan dan besaran penyertaan modal dari Kalurahan.