Ngestiharjo (11/08) Jasa Raharja melakukan Sosialisasi Tata Cara Pengurusan Santunan Kecelakaan di Balai Kalurahan Ngestiharjo. Acara ini dihadiri oleh Lurah Ngestiharjo, Pamong, Staf dan Dukuh se Ngestiharjo, Perwakilan Satlinmas, FPRB Punokawan dan FKPM Pandawa Ngestiharjo. Jasa Raharja menyampaikan setiap korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Kecuali kendaraan pribadi yang mengalami laka tunggal tak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.
Pihak Jasa Raharja mengingatkan kepada masyarakat yang akan bepergian selalu menyiapkan tiga hal. Yakni, siap diri, siap kondisi kendaraan, dan siap menaati peraturan lalu lintas. Siap diri atau kondisi pengemudi ini meliputi kesehatan pengendara secara fisik, batin, dan mahir, sedangkan siap kondisi kendaraan meliputi kelengkapan kendaraan itu sendiri, yakni spion, lampu sen, rem, dan sebagainya harus sudah dalam kondisi siap untuk digunakan