Bantul (15/03) Kasi Jagabaya dan Staf Kalurahan menghadiri acara workshop Pemberantasan Cukai Ilegal 2023 yang diselenggarakan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul bekerjasama dengan Diretorat Jendral Bea dan Cukai di Ross-In Hotel. Acara ini dihadiri oleh perwakilalan dari kalurahan dan para pedangan yang ada di Kabupaten Bantul dengan Narasumber dari Bea Cukai Bapak Bimo Adi Saputra dengan materi pemberantasan cukai illegal dan barang yang kena cukai yang ada di wilayah Kabupaten Bantul. Barang yang kena Cukai antara lain: Hasil Tembakau, Etil Alkhohol (Etanol), dan Minuman Mengadung Etil Alkohol.
Pemberantasan cukai illegal dengan sasaran rokok illegal yang dijual para pedagang yang ada di pasar - pasar di wilayah Kabupaten Bantul sehingga para pedagang dapat mengidentifikasi adanya Rokok ilegal yang di jual oleh para pedagang tersebut. Ciri-ciri Rokok illegal: Rokoknya Polos tanpa ada Pita Cukai, Pita Cukai Salah Personalisasi, Pita Cukai Palsu, Pita Cukai Bekas
Dengan informasi tersebut para pedagang bisa meminimalisir adanya peredaran rokok illegal dan lebih teliti terhadap barang yang di tawarkan oleh para sales.