Bantul (26/06) Lurah Ngestiharjo menghadiri acara Pengukuhan Penyesuaian masa jabatan lurah dengan diperpanjang dua tahun, bersama 74 Lurah se-Kabupaten Bantul oleh Bp. Bupati Bantul di Pendopo Parasamya Komplek Pemkab Bantul. Pengukuhan ini turut dihadiri oleh KaBiro Tapem DIY, Bupati Bantul dan Wakil Bupati Bnatul beserta Ibu, Dandim dan Kapolres Bantul, Jajaran OPD dan Dinas terkait, Panewu, Bamuskal serta TPPKK se-Bantul. Acara ini diselenggarakan oleh Dinas PMK Kab. Bantul.
Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa selama 2 tahun, dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun tersebut didasari atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kemudian Peraturan Bupati Blora Nomor 400.10.2/252/ 2024 Tentang Penyesuaian Masa Jabatan Kepala Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.