Tirtonirmolo (21/03) Carik dan Pangripta Ngestiharjo menghadiri kegiatan Asistensi Penyusunan Perjanjian Kinerja Lurah Tahun 2025 di ruang Panewu Kapanewon Kasihan. Turut hadir dalam kegiatan asistensi, Sekdin DPMK Kab Bantul, Panewu Anom, Kawat Praja, Pendamping Kalurahan, Carik dan Pangripta dari 4 Kalurahan.
Kegiatan asistensi ini diadakan untuk monitoring tindaklanjut dari Peraturan Bupati Bantul nomor 70 Tahun 2024 tentang Pedoman Sistem Akuntabiliatas Kinerja Instansi Pemerintah Kalurahan. Sehingga Lurah diminta untuk membuat Perjanjian Kinerja Tahun 2025 dengan beberapa parameter seperti :
Laporan kinerja ini kemudian dikumpulkan pada tanggal 27 Maret 2025 di DPMK Kab Bantul.