Badran (27/10) Carik Ngestiharjo menghadiri kegiatan penyerahan Keputusan Gubernur DIY terkait Pemanfaatan Tanah Kalurahan di Ruang Adhikari DPTR DIY. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan DPTR DIY, perwakilan Kalurahan dan perwakilan dari PT. Adapun tindaklanjut dari Surat Keputusan ini adalah membuat perjanjian antara pihak Kalurahan dan PT paling lambat 6 (enam) bulan dengan melibatkan tim appraisal/penaksir harga apabila tanah lebih dari 1500 m atau lokasi strategis lainnya.