Bantul (14/08) Carik Ngestiharjo menghadiri kegiatan Rakor Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Ruang Mandhala Saba Purwa Gedung Induk Lantai III Parasamya Kabupaten Bantul. Kegiatan ini diadakan oleh Bag Hukum Setda Bantul bekerja sama dengan Kementrian Hukum wilayah DIY dengan mengundang 39 Kalurahan.
Kegiatan Rakor Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) ini dimulai dengan pemaparan oleh Lurah Canden Bapak Bejo WTP yang menyampaikan pentingnya adanya Posbankum di Kalurahan, ini didasarkan adanya rumah Mediasi di Kalurahan Canden yang dapat menyelesaikan masalah ditingkat Kalurahan.
Kemudian dilanjutkan pemaparan oleh Lurah Terong, Bapak Sugiyono yang telah menyelesaikan kursus paralegal justice dan mendapat sertifikasi serta sudah melaksanakan mediasi ditingkat Kalurahan melalui Posbankum yang ada di Kalurahan dengan pendampingan lembaga yang ditunjuk.
Selanjutnya pemaparan dari ibu Kristin perwakilan Kementiran Hukum yang menjelaskan terkait Posbankum ditingkat Kalurahan yang sampe sekaran sudah ada 6 Kalurahan di Kabupaten Bantul, kemudian untuk tahap ini ditargetkan 35 Kalurahan untuk membuat Posbankum dan SK Kadarkum maksimal tanggal 27 Agustus 2025.