Bantul (28/8) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul menyelenggarakan Sosialisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonésia di Hotel Ros In. Acara ini dihadiri oleh Kepala Disnakertrans Bantul, Tonny Chriswanto, S.T. dari BP3MI DIY, Murtodo selaku Pendamping Desa dari DIY, Jarot Anggoro Jati, S.H. dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Bantul dan perwakilan kalurahan se Bantul.
Acara dibuka oleh pembawa acara, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Sambutan diberikan oleh Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (PTKPKT) yang mewakili Kepala Disnakertrans Kabupaten Bantul.
Dalam sambutannya, dijelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyosialisasikan mekanisme penempatan dan perlindungan PMI secara prosedural. Langkah ini diharapkan dapat menjadi salah satu upaya mengurangi angka pengangguran di Bantul, yang saat ini tercatat masih sekitar 2.500 orang, meskipun 500 di antaranya sudah memiliki pekerjaan. Pemerintah menargetkan angka pengangguran tidak melebihi 3,5%.
Hadir sebagai narasumber pertama, Tonny Chriswanto, S.T. dari BP3MI DIY, yang menjelaskan mekanisme penempatan PMI secara resmi agar tidak terjadi pengiriman pekerja migran yang tidak prosedural. Ia menegaskan bahwa lembaga yang berwenang mengirimkan PMI antara lain adalah KP2MI, P3MI, dan perusahaan yang menempatkan tenaga kerjanya sendiri ke luar negeri.
Narasumber kedua, Murtodo selaku Pendamping Desa dari DIY, menyampaikan bahwa PMI wajib mendapatkan perlindungan yang memadai. Saat ini sudah ada Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang menjadi wadah resmi untuk hal tersebut. Ia juga menyoroti pentingnya peran pemerintah kalurahan, seperti menyebarkan informasi lowongan PMI melalui media sosial, memverifikasi data calon PMI, memfasilitasi persyaratan keberangkatan, melakukan pemantauan, serta mendukung pemberdayaan PMI pasca kepulangan.
Sementara itu, narasumber ketiga, Jarot Anggoro Jati, S.H. dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Bantul, menegaskan bahwa perlindungan terhadap PMI telah memiliki dasar hukum yang kuat. Yaitu melalui Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2024 tentang Ketenagakerjaan, serta diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 68 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksananya.
Acara ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif antara peserta dan narasumber, yang kemudian diakhiri dengan penutupan resmi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul.