Ngestiharjo (05/08) Pemerintah Kalurahan Ngestiharjo mengadakan kegiatan Musrenbang Review RPJMKal Tahun 2018-2026 di Aula Kalurahan Ngestiharjo. Kegiatan ini turut dihadiri oleh TA PM Kabupaten Bantul, Kepala Jawatan Praja, Kepala Jawatan Sosial, Lurah, Ketua Bamuskal beserta anggota, Carik, Kasi, Kaur, Dukuh, Ketua TP-PKK, Karang Taruna, LPMK, LKK dan toko masyarakat Kalurahan.
Musrenbang Review RPJMKal ini merupakan tindaklanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang didalam pasal 39 disampaikan masa jabatan Lurah berubah dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Kemudian penyusunan materi RPJMKal ini berdasarkan penggalian data dari Musyawarah Padukuhan, Jaring Aspirasi Bamuskal yang telah dilaksanakan pada bulan Juni-Juli 2024.