Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan (LKK) terdiri dari beberapa lembaga mitra pemerintah desa yang membantu pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, yaitu: RT, PKK, Karang Taruna, Posyandu, dan LPMD. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 untuk meningkatkan pelayanan dan partisipasi warga.
Berikut rincian jenis Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan:
Rukun Tetangga (RT): Lembaga terkecil yang membantu pelayanan administrasi dan kerukunan warga.
Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK): Lembaga yang fokus pada peningkatan kesejahteraan keluarga, dengan istri kepala desa umumnya menjabat ketua
Karang Taruna: Wadah pengembangan generasi muda dan penanganan masalah sosial.
Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu): Lembaga yang bergerak di bidang kesehatan masyarakat tingkat desa.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) atau LPMD: Lembaga yang membantu menyusun rencana pembangunan dan menggerakkan gotong royong.