Pemerintah Kalurahan adalah unsur penyelenggara pemerintahan di tingkat desa yang khusus digunakan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Istilah "Kalurahan" merupakan penyebutan lokal untuk "Desa", yang secara resmi ditetapkan melalui perubahan nomenklatur untuk melestarikan kearifan lokal dan mendukung status keistimewaan DIY.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan di DIY, berikut adalah rincian mengenai Pemerintah Kalurahan:
1. Struktur Organisasi & Nomenklatur
Berbeda dengan desa pada umumnya, Pemerintah Kalurahan menggunakan istilah khas Yogyakarta untuk jabatannya:
Lurah: Pemimpin Pemerintah Kalurahan (sebelumnya disebut Kepala Desa).
Pamong Kalurahan: Perangkat desa yang membantu Lurah, yang terdiri dari:
Carik: Sekretaris Desa.
Jagabaya: Kepala Seksi Pemerintahan (bidang keamanan).
Ulu-ulu: Kepala Seksi Kesejahteraan (bidang kemakmuran/pembangunan).
Kamituwa: Kepala Seksi Pelayanan (bidang sosial/kemasyarakatan).
Danarta: Kepala Urusan Keuangan.
Pangripta: Kepala Urusan Perencanaan.
Tata Laksana: Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum.
Dukuh: Pelaksana kewilayahan yang memimpin Padukuhan.
2. Tugas dan Fungsi Utama
Pemerintah Kalurahan memiliki kewenangan untuk mengatur urusan rumah tangga berdasarkan hak asal-usul dan prakarsa masyarakat:
Penyelenggaraan Pemerintahan: Meliputi administrasi kependudukan, tata praja, dan pengelolaan aset kalurahan (seperti tanah kasultanan).
Pembangunan: Merencanakan dan melaksanakan pembangunan fisik maupun non-fisik di wilayah kalurahan.
Pembinaan Kemasyarakatan: Menjaga ketentraman, ketertiban, serta pelestarian adat dan budaya lokal.
Urusan Keistimewaan: Mengelola urusan khusus terkait pertanahan, tata ruang, dan kebudayaan sesuai status keistimewaan DIY.
3. Landasan Hukum
Penyebutan dan tata kerja ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah Istimewa (Perdis) dan peraturan bupati di masing-masing kabupaten (seperti JDIH Bantul atau JDIH Gunungkidul) sebagai turunan dari UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.