Jam Pelayanan Kantor Kalurahan Ngestiharjo Senin - Jumat : 08.00 - 15.30 Istirahat : 12.00 - 13.00 Jam Pelayanan

Artikel

Tugas Pokok dan Fungsi Pemerintah Kalurahan

26 Februari 2026  Administrator  4 Kali Dibaca 

KEPALA DESA/LURAH

  • Tugas : menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan  desa,  melaksanakan  pembinaan, kemasyarakatan   desa,   dan   melaksanakan    pemberdayaan    masyarakat desa.
  • Fungsi :
    1. menyelenggarakan Pemerintah Desa, seperti tata praja pemerintahan, penetapan peraturan  di  desa,  pembinaan  masalah   pertanahan, pembinaan   ketentraman   dan   ketertiban,   melakukan   upaya perlindungan  masyarakat,  administrasi  kependudukan,  dan   penataan   dan pengelolaan wilayah;
    2. melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan;
    3. pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat,  sosial  budaya  masyarakat,  keagamaan, dan ketenagakerjaan;
    4. pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan  motivasi  masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna; dan
    5. menjaga hubungan  kemitraan  dengan   lembaga   masyarakat   dan   lembaga lainnya.

 

SEKRETARIS DESA/CARIK

  • Tugas :
    1. mengoordinasikan penyusunan kebijakan dan program kerja pemerintahan Kalurahan dan penugasan urusan keistimewaan;
    2. mengoordinasikan pelaksanaan tugas pelaksana teknis dan pelaksana kewilayahan;
    3. mengoordinasikan evaluasi dan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan serta penugasan urusan keistimewaan;
    4. melaksanakan penatausahaan berkaitan dengan kegiatan urusan Keistimewaan;
    5. melaksanakan kesekretariatan Kalurahan;
    6. menjalankan administrasi Kalurahan;
    7. memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh satuan organisasi Pemerintah Kalurahan;
    8. melaksanakan urusan rumah tangga, dan perawatan sarana dan prasarana fisik pemerintah Kalurahan; dan
    9. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan bidang tugasnya.

 

  • Fungsi :
    1. pelaksanaan urusan ketatausahaan antara lain tata naskah,administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
    2. pelaksanaan urusan umum antara lain penataan administrasiperangkat Kalurahan, penyediaan prasarana perangkat Kalurahandan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
    3. pelaksanaan urusan keuangan antara lain pengurusan administrasikeuangan, administrasi sumber pendapatan dan pengeluaran,verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilanLurah, Pamong Kalurahan, Badan Permusyawaratan Kalurahan, dan lembaga pemerintahan Kalurahan lainnya; dan
    4. melaksanakan urusan perencanaan dan pelaporan antara lain menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja Kalurahan, menginventarisir data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

 

 

KAUR TATA USAHA DAN UMUM

  • Tugas :
    1. menyelenggarakan urusan surat menyurat;
    2. melaksanakan pengelolaan arsip Pemerintah Kalurahan;
    3. melaksanakan pengelolaan barang inventaris Kalurahan;
    4. mempersiapkan sarana rapat/pertemuan, upacara resmi dan lainlain kegiatan Pemerintah Kalurahan;
    5. melaksanakan pengelolaan perpustakaan Kalurahan;
    6. melakukan tugas-tugas kedinasan di luar urusan umum yangdiberikan oleh Lurah dan Carik; dan
    7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan
      bidang tugasnya.
  • Fungsi :
    1. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
    2. pelaksanaan urusan administrasi surat-menyurat;
    3. pelaksanaan urusan arsip;
    4. pelaksanaan urusan ekspedisi;
    5. pelaksanaan urusan penataan administrasi perangkat Kalurahan;
    6. pelaksanaan urusan penyediaan prasarana perangkat Kalurahandan kantor;
    7. pelaksanaan urusan penyiapan rapat;
    8. pelaksanaan urusan pengadministrasian aset;
    9. pelaksanaan urusan inventarisasi;
    10. pelaksanaan urusan perjalanan dinas; dank. pelaksanaan urusan pelayanan umum;

 

KAUR KEUANGAN

  • Tugas :
    1. menyiapkan bahan penyusunan anggaran, perubahan danperhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan;
    2. menerima, menyimpan, mengeluarkan, membukukan danmempertanggungjawabkan keuangan Kalurahan atas persetujuandan seizin Lurah;
    3. mengendalikan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
      Kalurahan;
    4. mengelola dan membina administrasi keuangan Kalurahan;
    5. menggali sumber pendapatan Kalurahan;
    6. melakukan tugas-tugas kedinasan di luar urusan keuangan yangdiberikan oleh Lurah dan Carik; dan melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
  • Fungsi :
    1. pelaksanaan penerimaan sumber pendapatan dan keuanganKalurahan;
    2. pelaksanaan pembukuan, perbendaharaan dan pelaporankeuangan Kalurahan;
    3. pelaksanaan pungutan Kalurahan; dan
    4. pelaksanaan penyusunan pertanggungjawaban pengelolaankeuangan Kalurahan.

 

KAUR PERENCANAAN

  • Tugas :
    1. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan perencanaan kerjapemerintahan Kalurahan dan urusan keistimewaan;
    2. melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan perencanaan kerja pemerintahan Kalurahan dan urusan keistimewaan secara rutin dan atau berkala;
    3. menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan dan urusan keistimewaan setiap akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan dan atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    4. melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan Kalurahan;
    5. menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan;
    6. menyusun Rencana Kerja Pemerintahan Kalurahan;
    7. melaksanakan fasilitasi administrasi keSekretariatan Badan Permusyawaratan Kalurahan; dan
    8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan
      bidang tugasnya.
  • Fungsi :
    1. penyusunan rancangan peraturan Kalurahan, Peraturan Lurah, danKeputusan Lurah;
    2. penyusunan program kerja pemerintah Kalurahan;
    3. penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan danurusan keistimewaan setiap akhir tahun anggaran dan akhir masajabatan;
    4. pengendalian, monitoring dan evaluasi program dan kegiatan;
    5. penyusunan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahanKalurahan dan urusan keistimewaan setiap akhir tahun anggarandan/atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    6. penginventarisan data dalam rangka perencanaan pembangunan;dan
    7. pelaksanaan fasilitasi administrasi Bamuskal

 

KASI PEMERINTAHAN

  • Tugas :
    1. merencanakan, melaksanakan,    mengevaluasi    dan    melaporkan    kegiatan pemeliharan ketentraman, ketertiban dan perlindungan
    2. melaksanakan administrasi kependudukan;
    3. melaksanakan administrasi pertanahan;
    4. melaksanakan pembinaan sosial politik;
    5. memfasilitasi kerjasama Pemerintah Kalurahan;
    6. menyelesaikan perselisihan warga; dan
    7. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Lurah
  • Fungsi :
    1. melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;
    2. menyusun rancangan regulasi desa;
    3. pembinaan masalah pertanahan;
    4. pembinaaan ketentraman dan ketertiban;
    5. pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan;
    6. penataan dan pengelolaan wilayah; dan
    7. pendataan dan pengelolaan Profil Desa.

 

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Kalurahan

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Kalurahan

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl Wates No 31 Kadipiro Ngestiharjo
Kalurahan : Ngestiharjo
Kapanewon : Kasihan
Kabupaten : Bantul
Kodepos : 55182
Telepon : 618778
Email : desa.ngestiharjo@bantulkab.go.id

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 161
    Kemarin : 1,161
    Total Pengunjung : 22,856
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.217.35
    Browser : Mozilla 5.0

 Jam Kerja

  • Hari Mulai Selesai
    Senin 08:00:00 16:00:00
    Selasa 08:00:00 16:00:00
    Rabu 08:00:00 16:00:00
    Kamis 08:00:00 16:00:00
    Jumat 08:00:00 16:00:00
    Sabtu Libur
    Minggu Libur