Tugas : menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, melaksanakan pembinaan, kemasyarakatan desa, dan melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa.
Fungsi :
menyelenggarakan Pemerintah Desa, seperti tata praja pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan;
pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna; dan
menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
SEKRETARIS DESA/CARIK
Tugas :
mengoordinasikan penyusunan kebijakan dan program kerja pemerintahan Kalurahan dan penugasan urusan keistimewaan;
mengoordinasikan pelaksanaan tugas pelaksana teknis dan pelaksana kewilayahan;
mengoordinasikan evaluasi dan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan serta penugasan urusan keistimewaan;
melaksanakan penatausahaan berkaitan dengan kegiatan urusan Keistimewaan;
melaksanakan kesekretariatan Kalurahan;
menjalankan administrasi Kalurahan;
memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh satuan organisasi Pemerintah Kalurahan;
melaksanakan urusan rumah tangga, dan perawatan sarana dan prasarana fisik pemerintah Kalurahan; dan
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan bidang tugasnya.
Fungsi :
pelaksanaan urusan ketatausahaan antara lain tata naskah,administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
pelaksanaan urusan umum antara lain penataan administrasiperangkat Kalurahan, penyediaan prasarana perangkat Kalurahandan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
pelaksanaan urusan keuangan antara lain pengurusan administrasikeuangan, administrasi sumber pendapatan dan pengeluaran,verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilanLurah, Pamong Kalurahan, Badan Permusyawaratan Kalurahan, dan lembaga pemerintahan Kalurahan lainnya; dan
melaksanakan urusan perencanaan dan pelaporan antara lain menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja Kalurahan, menginventarisir data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
KAUR TATA USAHA DAN UMUM
Tugas :
menyelenggarakan urusan surat menyurat;
melaksanakan pengelolaan arsip Pemerintah Kalurahan;
melaksanakan pengelolaan barang inventaris Kalurahan;
mempersiapkan sarana rapat/pertemuan, upacara resmi dan lainlain kegiatan Pemerintah Kalurahan;
melaksanakan pengelolaan perpustakaan Kalurahan;
melakukan tugas-tugas kedinasan di luar urusan umum yangdiberikan oleh Lurah dan Carik; dan
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Fungsi :
pelaksanaan urusan ketatausahaan;
pelaksanaan urusan administrasi surat-menyurat;
pelaksanaan urusan arsip;
pelaksanaan urusan ekspedisi;
pelaksanaan urusan penataan administrasi perangkat Kalurahan;
pelaksanaan urusan penyediaan prasarana perangkat Kalurahandan kantor;
pelaksanaan urusan penyiapan rapat;
pelaksanaan urusan pengadministrasian aset;
pelaksanaan urusan inventarisasi;
pelaksanaan urusan perjalanan dinas; dank. pelaksanaan urusan pelayanan umum;
KAUR KEUANGAN
Tugas :
menyiapkan bahan penyusunan anggaran, perubahan danperhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan;
menerima, menyimpan, mengeluarkan, membukukan danmempertanggungjawabkan keuangan Kalurahan atas persetujuandan seizin Lurah;
mengendalikan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan;
mengelola dan membina administrasi keuangan Kalurahan;
menggali sumber pendapatan Kalurahan;
melakukan tugas-tugas kedinasan di luar urusan keuangan yangdiberikan oleh Lurah dan Carik; dan melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
Fungsi :
pelaksanaan penerimaan sumber pendapatan dan keuanganKalurahan;
pelaksanaan pembukuan, perbendaharaan dan pelaporankeuangan Kalurahan;
menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan perencanaan kerjapemerintahan Kalurahan dan urusan keistimewaan;
melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan perencanaan kerja pemerintahan Kalurahan dan urusan keistimewaan secara rutin dan atau berkala;
menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan dan urusan keistimewaan setiap akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan dan atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan Kalurahan;
menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan;
menyusun Rencana Kerja Pemerintahan Kalurahan;
melaksanakan fasilitasi administrasi keSekretariatan Badan Permusyawaratan Kalurahan; dan
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Fungsi :
penyusunan rancangan peraturan Kalurahan, Peraturan Lurah, danKeputusan Lurah;
penyusunan program kerja pemerintah Kalurahan;
penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan danurusan keistimewaan setiap akhir tahun anggaran dan akhir masajabatan;
pengendalian, monitoring dan evaluasi program dan kegiatan;
penyusunan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahanKalurahan dan urusan keistimewaan setiap akhir tahun anggarandan/atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
penginventarisan data dalam rangka perencanaan pembangunan;dan
pelaksanaan fasilitasi administrasi Bamuskal
KASI PEMERINTAHAN
Tugas :
merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pemeliharan ketentraman, ketertiban dan perlindungan
melaksanakan administrasi kependudukan;
melaksanakan administrasi pertanahan;
melaksanakan pembinaan sosial politik;
memfasilitasi kerjasama Pemerintah Kalurahan;
menyelesaikan perselisihan warga; dan
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Lurah