Jumlah Lembaga Pendidikan di Kalurahan Ngestiharjo Tahun 2024-2025
Tabel Jumlah Lembaga Pendidikan di Kalurahan Ngestiharjo Tahun 2024-2025
| No | Lembaga Pendidikan | 2024 | 2025 |
| 1 | PAUD/TK Sederajat | 25 | 13 |
| 2 | SD Sederajat | 8 | 7 |
| 3 | SMP Sederajat | 4 | 3 |
| 4 | SMA/SMK Sederajat | 5 | 5 |
| 5 | Perguruan Tinggi | 3 | 3 |
| Total | 45 | 31 | |
Sumber Data: BPS, Pendataan Potensi Desa (Podes) 2024-2025.
Catatan: kategori PAUD tahun 2025 tidak mencakup Pos PAUD sehingga tidak sepenuhnya setara dengan tahun 2024
Konsep Definisi:
- Lembaga pendidikan adalah lembaga yang menghasilkan siswa yang lulus dan diakui/disahkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi yang dibuktikan dengan sertifikat/ijazah.
- TK (Taman Kanak-Kanak) adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017).
- RA (Raudhatul Athfal)/BA (Bustanul Athfal) adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017).
- SD (Sekolah Dasar) adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang Pendidikan Dasar.
- MI (Madrasah Ibtidaiyah) adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama
- SMP (Sekolah Menengah Pertama) adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang Pendidikan Dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017).
- MTs (Madrasah Tsanawiyah) adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang Pendidikan Dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017).
- SMA (Sekolah Menengah Atas) adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang Pendidikan Menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
- MA (Madrasah Aliyah) adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang Pendidikan Menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017).
- SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang Pendidikan Menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017).
- Akademi/Perguruan Tinggi adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal setelah pendidikan menengah yang dapat berupa program pendidikan diploma, sarjana, magister,ggi spesialis, dan doktor serta meliputi Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut dan Universitas. (Konsep Definisi Operasional Baku Statistik Sosial Tahun 2018).

Kirim Komentar