Jumlah Sarana Ekonomi Utama di Kalurahan Ngestiharjo Tahun 2024-2025
Tabel Jumlah Sarana Ekonomi Utama di Kalurahan Ngestiharjo Tahun 2024-2025
| No | Sarana Ekonomi | 2024 | 2025 |
| 1 | Toko/Warung Kelontong | 260 | 260 |
| 2 | Warung/Kedai Makan-Minum | 250 | 250 |
| 3 | Minimarket/Swalayan | 22 | 22 |
| 4 | Penginapan | 16 | 16 |
| 5 | Pasar Bangunan Permanen | 2 | 2 |
| 6 | Restoran/Rumah Makan | 2 | 2 |
| 7 | Hotel | 3 | 2 |
| Total | 555 | 554 | |
Sumber Data: BPS, Pendataan Potensi Desa (Podes) 2024-2025
Konsep Definisi:
- Kelompok pertokoan adalah sejumlah toko yang terdiri dari minimal 10 toko dan mengelompok dalam satu lokasi.
- Toko/warung kelontong adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat usaha di bangunan tetap untuk menjual barang keperluan sehari-hari secara eceran, tidak mempunyai sistem pelayanan mandiri yang dikelola oleh satu penjual.
- Warung/kedai makanan minuman adalah usaha yang menjual makanan dan minuman siap saji yang dijual di bangunan yang tetap dan tidak mempunyai surat izin usaha. Ciri utama dari warung/kedai makanan minuman adalah pembeli biasanya tidak dikenakan pajak.
- Minimarket/swalayan adalah sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran, dan semua barang memiliki label harga, dengan luas bangunan kurang dari 400 m2
- Penginapan (hostel/motel/losmen/wisma) adalah jenis akomodasi yang mempergunakan sebagian atau keseluruhan bangunan untuk jasa pelayanan penginapan bagi umum, biasanya tanpa fasilitas pelayanan makan minum yang dikelola secara komersial dengan izin usaha bukan hotel. Yang dicatat mencakup hostel, motel, matel, bumi perkemahan, pondok wisata, losmen, wisma, dan sejenisnya
- Pasar dengan bangunan permanen adalah pasar pada bangunan tetap yang memiliki lantai, atap, dan dinding permanen. Pasar adalah tempat pertemuan antara penjual dan pembeli barang dan jasa.
- Restoran adalah usaha jasa menyajikan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat usahanya, bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen, dilengkapi dengan jasa pelayanan meliputi memasak dan menyajikan sesuai pesanan dan mempunyai ciri pembeli biasanya dikenakan pajak.
- Rumah makan adalah jenis usaha yang menyediakan jasa pangan yang pengolahan makanannya dapat dilakukan diluar rumah makan, yang mempunyai ciri pembeli biasanya dikenakan pajak.
- Hotel adalah jenis akomodasi yang mempergunakan sebagian atau keseluruhan bangunan untuk jasa pelayanan penginapan, penyedia makanan dan minuman serta jasa lainnya (seperti restoran, binatu, dll) bagi masyarakat umum yang dikelola secara komersial dengan izin usaha sebagai hotel.

Kirim Komentar