Jumlah Sarana Kesehatan di Kalurahan Ngestiharjo Tahun 2024-2025
Tabel Jumlah Sarana Kesehatan di Kalurahan Ngestiharjo Tahun 2024-2025
| No | Sarana Kesehatan | 2024 | 2025 |
| 1 | Rumah Sakit | 1 | 1 |
| 2 | Puskesmas Pembantu | 1 | 1 |
| 3 | Praktik Dokter | 6 | 6 |
| 4 | Praktik Bidan | 3 | 3 |
| 5 | Apotek | 10 | 10 |
| 6 | Posyandu Aktif | 20 | 20 |
| 7 | Pos Pembinaan Terpadu (Posbindu) | 7 | 7 |
| Total | 48 | 48 | |
Sumber Data: BPS, Pendataan Potensi Desa (Podes) 2024-2025
Konsep Definisi:
- Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan. Jumlah fasilitas pelayanan kesehatan adalah jumlah secara fisik berupa bangunan sarana kesehatan yang masih berfungsi (memberikan pelayanan kesehatan) yang berada di dalam wilayah desa/kelurahan ini.
- Rumah Sakit adalah fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut yang menyelenggarakan pelayanan kesejatan perseorangan secara paripurna melalui pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitative, dan/atau paliatif dengan menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat (Undang-undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan). Rumah sakit yang mencakup semua bentuk rumah sakit, baik rumah sakit umum maupun khusus. Rumah sakit juga mencakup fasilitas yang dinamakan rumah sakit bersalin maupun penamaan lain
- Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) adalah fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan dan mengoordinasikan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif dengan mengutamakan promotif dan preventif di wilayah kerjanya (Undang- undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan).
- Puskesmas Pembantu (Pustu) adalah salah satu bentuk unit pelayanan kesehatan di tingkat desa/kelurahan (Permenkes No. 19 Tahun 2024).
- Puskesmas yang dipecah menjadi puskesmas dengan rawat inap, tanpa rawat inap, dan puskesmas pembantu
- Klinik Pratama adalah klinik yang menyelenggarakan pelayanan medis dasar. (Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan).
- Praktik mandiri dokter adalah sarana kesehatan/bangunan yang digunakan untuk tempat praktik dokter yang biasanya memberikan pelayanan berobat jalan, termasuk praktik dokter yang mempunyai fasilitas rawat inap dan apotek. Tempat pratktik dokter bersama dianggap sebagai satu tempat/fasilitas.
- Praktik mandiri bidan adalah sarana kesehatan/bangunan yang digunakan untuk tempat praktik bidan yang biasanya memberikan pelayanan ibu hamil dan bayi.
- Klinik pratama dan balai kesehatan yang pada pendataan Podes disebut dengan istilah Poliklinik/balai pengobatan
- Praktik mandiri tenaga medis atau tenaga kesehatan yang pada pendataan Podes dikenal dengan penyebutan tempat praktek dokter, tempat praktek bidan, dan rumah bersalin
- Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh apoteker (Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Apotek)
- Poskesdes dan Polindes yang termasuk kedalam Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM)
- Poskesdes (Pos Kesehatan Desa) adalah sarana kesehatan/bangunan yang dibentuk di desa/kelurahan dalam rangka mendekatkan/ menyediakan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat desa/kelurahan.\
- Posyandu Aktif adalah Kegiatan/pelayanan yang dilakukan secara berkala dengan sasaran bayi, balita, Ibu hamil, ibu menyusui, ibu nifas, serta wanita usia subur.
- Posbindu adalah Kegiatan/pelayanan dengan sasaran kelompok masyarakat sehat, berisiko dan penyandang PTM atau orang dewasa yang berumur 15 tahun keatas yang mempunyai faktor risiko PTM

Kirim Komentar