Kelembagaan Pemerintah Kalurahan Ngestiharjo Tahun 2024-2025
Tabel Kelembagaan Pemerintah Kalurahan Ngestiharjo Tahun 2024-2025
| No | Kelembagaan Pemerintah | 2024 | 2025 |
| 1 | Aparatur Sekretariat Desa (orang) | 7 | 7 |
| 2 | Aparatur Pelaksana Teknis (orang) | 5 | 5 |
| 3 | Unit Usaha BUMDes | 6 | 6 |
| 4 | Sistem Informasi Desa | Ada, diperbarui | Ada, diperbarui |
| 5 | Sistem Keuangan Desa | Ada, diperbarui | Ada, diperbarui |
Sumber Data: BPS, Pendataan Potensi Desa (Podes) 2024-2025
Konsep Definisi:
- Perangkat desa terdiri atas sekretaris desa (yang memimpin sekretariat desa) dan perangkat desa lainnya (terdiri atas sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis).
- Sekretariat desa dipimpin oleh sekretaris desa dibantu oleh unsur staf sekretariat yang bertugas membantu kepala desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Sekretariat desa paling banyak terdiri atas 3 (tiga) urusan yaitu urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan, dan paling sedikit 2 (dua) urusan yaitu urusan umum dan perencanaan, dan urusan keuangan.
- Pelaksana teknis merupakan unsur pembantu kepala desa sebagai pelaksana tugas operasional. Pelaksana teknis paling banyak terdiri atas 3 (tiga) seksi, yaitu seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan dan seksi pelayanan, paling sedikit 2 (dua) seksi yaitu seksi pemerintahan, serta seksi kesejahteraan dan pelayanan.
- Unit Usaha BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) adalah bagian atau unit bisnis yang dibentuk dan dikelola oleh BUMDes untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu dalam rangka meningkatkan perekonomian desa, mengoptimalkan potensi desa, serta memperoleh pendapatan bagi BUMDes dan desa.
- Sistem Informasi Desa (SID) adalah sistem yang digunakan oleh pemerintah desa untuk mengelola, menyimpan, mengolah, dan menyajikan data serta informasi mengenai desa guna mendukung pelayanan masyarakat, administrasi pemerintahan, pembangunan, dan pengambilan keputusan secara lebih efektif dan transparan.
- Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) adalah aplikasi atau sistem yang digunakan oleh pemerintah desa untuk membantu mengelola keuangan desa secara terintegrasi, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, penatausahaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa.

Kirim Komentar