Bantul (09/09) Ketua BPD Desa Karip Setyaadi dan Carik Desa menhadiri sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 82 Tahun 2019 di Gedung Induk Lantai 3 Parasamya. Acara ini di hadiri oleh KPP Pratama Kabupaten Bantul, Bagian Hukum Kabupaten Bantul Suparman S.IP, M.Hum, Kabag Adpemdes Kurniantara, Lurah Desa Se-kabupaten Bantul, Ketua BPD Se-Kabupaten Bantul.
Sosialisasi perbup ini merupakan tindak lanjut kabupaten yang telah membuat Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Keuangan Desa berdasarkan PP nomor 11 Tahun 2019. Dalam perbup ini tidak hanya menjelaskan perubahan siltap (penghasilan tetap) pamong sesuai dengan golongan IIa namun berbagai hal teknis lainnya. Sosialisasi ini juga mengundang KPP Pratama Kabupaten Bantul, dari penuturan KPP Pratama, persoalan pembayaran pajak kegaitan acap kali tidak di bayarkan rutin oleh Desa.