Ngestiharjo (10/10) Kalurahan Ngestiharjo membuka pelayanan pajak kendaraan bermotor setiap hari Sabtu di halaman Kalurahan. Pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor ini dilakukan oleh Samsat Kabupaten Bantul. Pelaksanaan pelayanan setiap Hari Sabtu mulai pukul 08.00 - 11.00 WIB. Persyaratan pembayaran cukup membawa STNK & KTP yang kemudian di fotokopi sebanyak 1 lembar.
Pada pelayanan hari Sabtu ini di informasikan kepada masyarakat tentang Peraturan Gubernur DIY Nomor 82 Tahun 2020 tentang penghapusan dengan pajak kendaraan bermotor dan dengan bea balik nama kendaraan bermotor diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020