Bantul (9/1) Kasi Pemerintahan Ngestiharjo Purno Cahyono menghadiri undangan Pemerintah Kabupaten Bantul di Ruang Rapat Mandhala Sabha Lt. III Komplek Parasamya Bantul. Agenda acara adalah Rapar koordinasi tindaklanjut penyusunan Perdes tentang Pemanfaatan Tanah Desa. Hingga bulan Januari 2020 masih ada Desa yang belum mengajukan draft Raperdes ke Dispertaru Kabupaten Bantul, ada 18 Desa yang belum mengirimkan.
Pentingnya Perdes Pemaanfaatan Tanah Desa ini karena merupakan salah satu kunci untuk mempermudah izin pemanfaatan TKD oleh desa maupun masyarakat umum kepada Panitikismo Keraton Ngayogyakarto Hadiningrat. Penyusunan Perdes Pemanfaatan Tanah Desa ini mengacu kepada Peraturan Gubernur DIY nomor 34 Tahun 2017 dan Pergub 38 Tahun 2019.
#ngestiwarto