Ngestiharjo (24/12) Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 29/SE/V/2021 tentang Memperdengarkan Lagu Indonesia Raya, seluruh pamong Kalurahan Ngestiharjo & warga yg sedang berada di lingkungan Kalurahan Ngestiharjo wajib untuk berdiri & menyanyikan lagu Indonesia Raya secara bersama.