Berdasarkan Instruksi Bupati Bantul Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kabupaten Bantul Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Covid-19.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Berbasis Mikro yang selanjutnya disebut PPKM Mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga
(RT) yang berpotensi penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), mulai tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan 22 Februari 2021.
Selengkapnya bisa diunduh di
sini