Jam Pelayanan Kantor Kalurahan Ngestiharjo Senin - Jumat : 08.00 - 15.30 Istirahat : 12.00 - 13.00 Jam Pelayanan

Artikel

Alur Permohonan Informasi Publik

22 Agustus 2022  Administrator  3 Kali Dibaca 

Tahapan Pengajuan Permohonan Informasi Publik Kepada Badan Publik :

(1) Pemohon informasi publik mengajukan permintaan informasi publik ke badan publik baik dengan cara datang langsung ke kantor badan publik maupun melalui surat elektronik (email), telepon dan pendaftaran permohonan via website PPID

(2) pemohon informasi publik harus menyerahkan dokumen identitas diri yang masih berlaku (KTP) dan menyebutkan subjek atau jenis informasi publik yang diminta dan cara penyampaian informasi publik yang diinginkan. bila permohonan tidak lengkap, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) badan publik berhak meminta pemohon informasi publik untuk melengkapi permohonan

(3) PPID pada badan publik mencatat semua yang disebutkan oleh pemohon informasi publik dalam formulir permohonan yang disediakan oleh PPID badan public

(4) pemohon informasi publik harus meminta tanda bukti/tanda terima kepada PPID badan publik sebagai bukti bahwa pemohon informasi publik telah melakukan permintaan informasi publik ke badan publik tersebut

(5) permohonan informasi publik wajib direspon secara tertulis atau dipenuhi oleh badan publik dalam jangka waktu10 HARI KERJA sejak permintaan informasi publik dari pemohon informasi publik diterima oleh PPID badan public

(6) badan publik bisa meminta tambahan waktu 7 HARI KERJA lagi apabila badan publik memerlukan tambahan waktu lebih dari 10 HARI KERJA untuk merespon secara tertulis atau memenuhi permintaan informasi publik dari pemohon informasi public

(7) apabila dalam waktu 17 HARI KERJA sejak permintaan informasi publik dari pemohon informasi publik diterima oleh PPID badan publik, badan publik belum merespon secara tertulis ataupun belum memenuhi permintaan informasi publik ataupun badan publik sudah merespon secara tertulis dan memenuhi permintaan informasi publik namun dianggap atau dinilai pemohon informasi publik belum sesuai permintaan informasi publik yang diajukan ataupun belum memuaskan pemohon informasi publik. maka pemohon informasi publik berhak mengajukan surat keberatan kepada atasan PPID badan publik

(8) apabila dalam jangka waktu 30 HARI KERJA sejak diterimanya surat keberatan pemohon informasi publik pada atasan PPID badan publik, surat keberatan pemohon informasi publik tersebut tidak direspon secara tertulis ataupun permintaan informasi publik tidak dipenuhi sesuai permintaan yang diajukan pemohon informasi publik ataupun surat keberatan dari pemohon informasi publik pada atasan PPID sudah direspon secara tertulis dan permintaan informasi publik dianggap sudah dipenuhi oleh badan publik namun pemohon informasi publik menganggap dan menilai respon dan tanggapan tidak sesuai dengan permintaan informasi publik yang diajukan oleh pemohon informasi publik pada badan publik maka pemohon informasi publik berhak mengajukan permohonan sengketa informasi publik kepada KOMISI INFORMASI sesuai tingkatan dan kewenangannya yaitu untuk badan publik tingkat Pusat ke KOMISI INFORMASI PUSAT dan badan publik tingkat Provinsi ke KOMISI INFORMASI PROVINSI

Informasi Publik

Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan  dengan  penyelenggara  dan penyelenggaraan negara dan /atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan UU tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik(Ketentuan Umum Pasal 1 (1) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik )

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Kalurahan

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Kalurahan

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl Wates No 31 Kadipiro Ngestiharjo
Kalurahan : Ngestiharjo
Kapanewon : Kasihan
Kabupaten : Bantul
Kodepos : 55182
Telepon : 618778
Email : desa.ngestiharjo@bantulkab.go.id

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 1,394
    Kemarin : 749
    Total Pengunjung : 60,485
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.216.14
    Browser : Mozilla 5.0

 Jam Kerja

  • Hari Mulai Selesai
    Senin 08:00:00 16:00:00
    Selasa 08:00:00 16:00:00
    Rabu 08:00:00 16:00:00
    Kamis 08:00:00 16:00:00
    Jumat 08:00:00 16:00:00
    Sabtu Libur
    Minggu Libur