Jambidan (17/11) Carik dan Pangripta Ngestiharjo menghadiri undangan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Kalurahan dengan Permendes 21 Tahun 2020 di Pojok Indah Resto Jambidan. Dalam rakor ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Bantul Joko B Purnomo, Kabid Pemkal Nanang Mujiyanto S.STP, Carik dan Pangripta dari wilayah Bantul Utara. Dalam sambutannya Wakil Bupati Bantul menyampaikan terkait dengan perubahan regulasi selalu cepat dan mendadak, perlu upaya dari semuanya untuk memahami regulasi baru tersebut.
Hal terkait dengan Permendes 21 tahun 2020 disampaikan oleh Kabid Pemkal, berkaitan dengan penggunaan permendes 21 ini dimulai pada tahun 2023 untuk perencanaan tahun 2024 mendatang. ada beberapa hal yang menjadi perbedaan dengan permendagri 114 kemarin itu yang harus menjadi perhatian dari kalurahan ketika perencanaan kegiatan tahun 2024 mendatang.