INFORMASI LOWONGAN PAMONG KALURAHAN NGESTIHARJO
Formasi Jabatan Dukuh :
- Dukuh Kadipiro
- Dukuh Jomegatan
- Dukuh Sonopakis Kidul
Waktu Pendaftaran dimulai :
Hari : Senin, 12 Juni 2023 s.d Senin 19 Juni 2023 bertempat di Kalurahan Ngestiharjo mulai Pukul 09.00 s.d 14.00 WIB
Adapun persyaratan Umum, Khusus dan Administrasi adalah sebagai berikut :
Persyaratan umum sebagai berikut :
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat;
- Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun pada tanggal akhir pendaftaran;
- Terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia; dan
- Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
Persyaratan Khusus :
- sanggup bekerja penuh waktu sebagai Pamong Kalurahan;
- sanggup bekerja sama dengan Lurah;
- sanggup tidak mengundurkan diri sebagai Pamong Kalurahan paling sedikit 5 (lima) tahun sejak dilantik sebagai Pamong Kalurahan.
- tidak pernah terlibat penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang lainnya (Narkoba);
- bukan pengurus partai politik;
- mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian, bagi Calon Pamong Kalurahan yang berasal dari Aparatur Sipil Negara;
- mendapatkan izin dari Lurah, bagi Calon Pamong Kalurahan yang berasal dari Pamong Kalurahan, Staf Kalurahan, atau Staf Honorer Kalurahan;
- bersedia mengundurkan diri dari keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan apabila terpilih sebagai Pamong Kalurahan, bagi calon Pamong Kalurahan yang berasal dari Badan Permusyawaratan Kalurahan;
- memperoleh dukungan dari penduduk Kalurahan setempat sebanyak 100 (seratus) orang;
- bersedia menjadi penduduk dan bertempat tinggal di Kalurahan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk sesuai dengan Kalurahan tempat bekerja, sejak diangkat menjadi Pamong Kalurahan.
Persyaratan Administrasi :
- Surat Permohonan menjadi Pamong Kalurahan yang dibuat dengan tulisan tangan oleh yang bersangkutan bermeterai cukup;
- Curiculum vitae / Daftar Riwayat Hidup;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
- fotokopi Ijazah pendidikan ijazah dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang di legalisir oleh pejabat berwenang;
- fotokopi akta kelahiran;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Asli dari Kepolisian Resor (Polres);
- Surat Keterangan Bebas narkotika, obat terlarang dan zat aditif lainnya dari Rumah Sakit Pemerintah Daerah (RSUD);
- Surat Keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah Daerah (RSUD);
- Surat Pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan bermeterai cukup;
- Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan bermeterai cukup;
- Surat Pernyataan Bukan Pengurus Partai Politik bermeterai cukup;
- Surat Pernyataan Bersedia Bekerja Penuh Waktu sebagai Pamong Kalurahan bermeterai cukup;
- Surat Pernyataan Sanggup Bekerjasama dengan Lurah bermeterai cukup;
- Surat Pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai Pamong Kalurahan paling sedikit dalam waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pelantikan bermeterai cukup;
- Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian, bagi Calon Pamong Kalurahan yang berasal dari Aparatur Sipil Negara;
- Surat izin dari Lurah, bagi Calon Pamong Kalurahan yang berasal dari Pamong Kalurahan, Staf Pamong Kalurahan, atau Staf Honorer Kalurahan;
- Surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan apabila terpilih sebagai Pamong Kalurahan, bagi calon Pamong Kalurahan yang berasal dari Badan Permusyawaratan Kalurahan;
- Surat pernyataan dukungan dari penduduk pada wilayah Padukuhan setempat dilampiri fotokopi KTP, paling sedikit sebanyak 100 (seratus) orang khusus lowongan Pamong dibuktikan dengan keterangan lolos verifikasi dari Disdukcapil Kabupaten Bantul;
- Surat Pernyataan Bersedia menjadi penduduk dan bertempat tinggal di wilayah Kalurahan yang bersangkutan sejak diangkat menjadi Pamong Kalurahan;
- Pas photo background merah ukuran 4X6 sebanyak 6 (enam) lembar;
- Seluruh berkas administrasi dibuat rangkap 3 (tiga) yang dimasukkan ke dalam stop map :
| Berwarna Merah |
untuk Dukuh Kadipiro |
| Berwarna Kuning |
untuk Dukuh Jomegatan |
| Berwarna Hijau |
untuk Dukuh Sonopakis Kidul |
v. Berkas yang masuk kepada Panitia tidak bisa diambil kembali oleh peserta dan menjadi hak panitia.
Persyaratan administrasi yang berupa fotokopi sebagaimana dimaksud pada persyaratan administrasi huruf c, huruf d, huruf e dan huruf r harus dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
Informasi lebih lanjut bisa datang ke Kantor Kalurahan Ngestiharjo pada jam kerja.
Atau bisa menghubungi kontak person : 0856-2534-205 (via whatsapp) / telp : (0274) 618778
Informasi :
1. Cara legalisir dukungan Pamong Kalurahan
2. Blangko-blangko yang dibutuhkan
3. SK Tata tertib Pengisian Lowongan Pamong Kalurahan
4. Cara Legalisir KTP & Akte Kelahiran Online