Bantul (18/11) Lurah dan Anggota Bamuskal Ngestiharjo menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025 di Gedung Induk Lt.3 Komplek Parasamya Bantul. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum, Dinas PMK, Lurah, Kapanewon, dan Bamuskal se-Kabupaten Bantul. Kegiatan ini merupakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Lurah untuk 30 Kalurahan di tahun 2026.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025 dapat diunduh disini ...