Bantul (09/10) Carik Ngestiharjo menghadiri acara sosialisasi peraturan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBDesa Tahun 2021 di Ruang Pertemuan Administrasi Pemerintah Desa Setda Bantul. Kegiatan ini merupakan langkah Adpemdes untuk mempercepat sosialisasi peraturan bupati kepada Kalurahan dan Kecamatan serta adanya penyesuaian Kalurahan dalam menyusun RKP, Musrenbangdes dan APBDes sesuai dengan peraturan Bupati.
Salah satu poin yang disampaikan oleh ibu Afif Umahatun adalah penerapan kenormalan baru yang harus masuk di dalam penganggaran operasional desa, peningkatan penggunaan Dana Desa untuk PKTD yang harus disesuaikan persentase honornya. Bila desa sudah melaksanakan RKP ataupun Musrenbangdes, kalurahan hanya perlu menyesuaikan item-item yang sesuai pada perbup untuk pembuatan APBDes 2021.